MAKALAH TENTANG BELA NEGARA
Berikut ini saya akan kembali share koleksi makalah yang saya miliki, dengan harapan bisa membantu mempermudah tugas - tugas yang sedang akan dibuat oleh kalian. seperti halnya yang tertera pada kata pengantar sebuah makalah, makalah ini memang masih jauh dari sempurna, masih banyak yang perlu di perbaiki.
Namun paling tidak kalian dapat sedikit referensi, kekurangan nya tinggal di perbaiki..
Berikut penampakan makalahnya, silahkan..
Seperti biasa untuk dapat versi doc nya kalian bisa unduh di akhir postingan ini.
terima kasih sudah berkunjung .. :-)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Seperti yang kita ketahui, untuk
mencapai kemerdekaan, Bangsa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat
panjang dan luar biasa beratnya paling sedikit tiga setengah abad lamanya
bangsa Indonesia berjuang untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah,
dengan korban yang luar biasa banyaknya. Itulah pengorbanan yang harus
diberikan dalam suatu perjuangan, yang pada akhirnya berhasil membawa bangsa
Indonesia mencapai kemerdekaan.
Kemerdekaan yang telah kita miliki
harus dijaga dan dipertahankan, jika kita tidak ingin direbut kembali. Sebab,
meskipun bangsa Indonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala
bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Oleh karena itu, kita sebagai
warganegara harus menjaga keutuhan bangsa dan membela negara dari masalah
apapun. Usaha bela negara dapat dilaksanakan dalam berbagai bidang dan bentuk.
Bukan hanya dalam ancaman fisik, tetapi juga nonfisik. Bukan hanya terhadap
ancaman militer, tetapi juga ancaman nonmiliter.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian pembelaan Negara?
2. Sebutkan bentuk-bentuk usaha
pembelaan Negara?
3. Bagaimana cara berpartisipasi dalam
usaha pembelaan Negara?
BAB II
PENGERTIAN BELA NEGARA
A.
Pengertian
Bela Negara
Bela Negara menurut UU No 3 tahun
2002 adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila dan
UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara. Berikut ini adalah landasan
hukum pembelaan Negara, antara lain:
a) Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b) UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan 1 dan
pasal 30 ayat 1 dan 2
Ø Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945
(hasil amandemen) “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara.”
Ø Isi dari pasal 27 ayat 1 UUD 1945
“segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintah.”
Ø Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.”
Ø Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
c) Tap No VI/MPR/2000tentang pemisahan
TNI dan POLRI
d) Tap No VII tentang peran TNI dan
POLRI
e) UU No 3 tahun 2002 tentang pertahan
Negara pasal 9 ayat 1“segala warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.”
Sistem
pertahanan Negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta (sishanrata) artinya
melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan
prasarana dan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan. Berikut ini adalah
komponen pertahanan Negara yaitu, antara lain:
a) Komponen utama yaitu TNI yang
bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang,
ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia.
b) Komponen cadangan yaitu sumber daya
nasional yang telah disiapkan untuk digunakan seperti, pensiunan TNI, resimen
mahasiswa, SAR, dll.
c) Komponen pendukung yaitu sumber daya
nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan
komponen lain.
Selain ada
komponen dan landasan tentang pembelaan Negara, ada juga ancaman-ancaman
terhadap bangsa dan Negara yaitu:
a. Ancaman militer dalam bentuk:
·
Agresi,
berupa penggunaan kekuasaan bersenjata terhadap kedalatan Negara. Seperti kegiatan invasi, bombardemen, blockade, dll.
·
Pelanggaran
wilayah
·
Spionase
·
Sabotase
·
Aksi
terror
·
Pemberontakan
bersenjata
·
Perang
saudara
b. Ancaman nonmiliter, seperti
·
Ancaman
terhadap ideology
·
Ancaman
terhadap budaya
·
Ancaman
terhadap ekonomi
·
Dampak
globalisasi
Instrumen
Hukum Pembelaan Negara Khusus yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan
Negara, upaya bela Negara dan warganya diatur dalam beberapa ketentuan berikut.
a. Undang – Undang Dasar 1945.
Upaya
bela Negara diatur dalam Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2).
Pasal 27 Ayat (3)berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30Ayat (1) berbunyi, “Tiap – tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan Negara”.
Sementara Ayat (2) berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan Negaradilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan kekuatan utama, dan rakyat sebagai
kekuatanpendukung”.
b. UU RI No. 3 Tahun 2002 Tentang
Pertahanan Negara
UU
RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara merupakan pengganti UU. No. 20
Tahun 1982tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia. Dalam UU RINo. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Ayat (2).
Pasal
9 Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”.
Sementara Ayat (2) berbunyi,“Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela
Negara, sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui empat hal
berikut.
1. Pendidikan kewarganegaraan.
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib.
3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara
Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
4. Pengabdian sesuai dengan profesi.
B.
Pentingnya
Usaha Pembelaan Negara
Pada tanggal 17 agustus 1945
indonesia menyatakan kemerdekaannya, melalui proklamasi kemerdekaanyang
dibacakan oleh Ir. Soekarno atas nama Bangsa Indonesia.dengan adanya proklamasi
kemerdekaanIndonesia tersebut, maka secara De facto bangsa Indonesia telah
merdeka, berdiri sejajar dengan negara-negara merdeka lain di dunia.
Untuk mencapai kemerdekaan tersebut,
bansa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat panjangdan luar biasa
beratnya. Ratusan, ribuan dan mungkin lebih korban yang meninggal dunia dari
perjuangan merebut kemerdekaan ini, belum termasuk korban raga dan korban
harta.
Perjuangan yang gigih dan
pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kitamenjadi
bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan
pertahankankarena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari
segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG). Berdasarkan
pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalampenyelengaraan pertahanan
Negara menganut prinsip-prinsip berikut ini:
a) Bangsa Indonesia berhak dan wajib
membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b) Pembelaan Negara diwujudkan dengan
keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan setiap warga Negara.
c) Bangsa Indonesia cinta perdamaian,
tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya.
d) Bangsa Indonesia menentang segala
bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
e) Bentuk pertahanan Negara bersifat
semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional.
f) Pertahanan Negara disusun
berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum,
lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
C.
Bentuk
– Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1. Upaya bela Negara terhadap ancaman
militer.
2. Upaya bela Negara terhadap ancaman
penyalahgunaan Narkoba.
3. Upaya bela Negara terhadap ancaman
KKN.
4. Upaya bela Negara terhadap ancaman
perusakan lingkungan.
5. Upaya bela Negara terhadap ancaman
kemiskinan.
6. Upaya bela Negara terhadap ancaman
kebodohan.
7. Upaya bela Negara tehadap ancaman
lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa.
8. Upaya bela Negara terhada ancaman
budaya asing yang negatif.
9. Upaya bela Negara tuntuk
mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata dunia.
D.
Partisipasi
dalam Usaha Pembelaan Negara
1. Sebagai anggota keluarga
Upaya
dari setiap anggota keluarga untuk saling berbagi, saling mendukung, saling
menolong,dan saling mengasihi satu sama lain merupakan sikap yang dapat
menciptakan kerukunan dan keharmonisan dalam keluarga. Upaya menjaga
ketentraman dan kedamaian keluarga ini sudah merupakan bentuk partisipasi dalam
upaya pembelaan Negara di lingkungannya.
2. Sebagai Pelajar
Partisipasi
dalam upaya bela Negara bagi pelajar dapat diwujudkan dangan cara belajar
dengan tekun danpenuh semangat untuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu
pengetahuan dan teknologi. Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan
generasi yang cerdas, beriman, bermoral, berwawasan luas,dan terampil untuk
membangun bangsa dan Negara di masa datang.
3. Bentuk partisipasi warganegara dalam
upaya bela Negara melalui:
·
Pendidikan
kewarganegaraan
·
Pelatihan
dasar kemiliteran wajib
·
Pengabdian
sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
·
Pengabdian
sesuai profesi. TNI merupakan alat pertahanan Negara, bertugas:
·
Mempertahankan
kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
·
Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa
·
Melaksanakan
operasi militer selain perang
·
Ikut
aktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia. Polri merupakan alat keamanan
Negara.
·
Menjaga
dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
·
Mengayomi
masyarakat dan memberikan perlindungan hukum.
BAB III
KESIMPULAN
Upaya membela Negara warag Negara sebenarnya tidak hanya
berhubungan dengan upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dari ancaman dan serangan musuh,melainkan merupakan upaya warga Negara
mempertahankan dan memajukan bangsa Indonesia di segala bidang, baik dari luar
maupun dari dalam Negara kita sendiri.
Kemerdekaan yang telah kita miliki harus dijaga dan
dipertahankan. Sebab, meskipun bangsaIndonesia telah merdeka, bukan berarti
terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dantantangan (ATHG).
Setiap Negara pasti akn menghadapi segala macam bentuk ATHG tersebut, besar
ataupun kecil. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita semua warga Negara
Indonesia, untuk terus menjaga dan mempertahankan keutuhan serta kemerdekaan
Negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Kita bela dan pertahankan
Negara kita dari segala bentuk gangguan dan ancaman, baik yang berasal dari
dalam maupun luar negeri.
Comments
Post a Comment