Makalah Konstitusi RIS
Kali ini langsung saja, Makalah yang saya bagikan kali ini adalah Makalah tentang "KONSTITUSI RIS" bagi yang membutuhkan versi Ms.Word nya bbisa langsung klik tautan di bawah ini, Jangan lupa komentarnya yah.. :)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pada tanggal 15 Juli 1946, Dr. H.J.
van Mook memprakarsai penyelenggaraan konferensi di Malino, Sulawesi Selatan.
Konferensi ini dihadiri oleh beberapa utusan daerah yang telah dikuasai
Belanda. Konferensi Malino membahas pembentukan Negara-negara bagian dari suatu
Negara federal. Berawal dari konferensi tersebut, Van Mook atas nama Negara
Belanda mulai membentuk negara-negara boneka yang tujuannya adalah untuk
mengepung dan memperlemah keberadaan Republik Indonesia. Dengan terbentuknya
Negara-negara boneka, RI dan Negara-negara bagian akan dengan mudah diadu domba
oleh Belanda. Hal ini merupakan perwujudan dari politik kolonial Belanda, yaitu
devide et impera.
Sejak kembalinya para pemimpin RI ke Yogyakarta 6 Juli 1949, perundingan dengan BFO yang telah dirintis di Bangka dimulai lagi. Yang dibahas dalam perundingan itu adalah pembentukan pemerintah peralihan sebelum terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Kemudian pada tanggal 19-22 Juli 1949, diadakan perundingan diantara kedua belah pihak, yang disebut konferensi antar Indonesia. Konferensi itu memperlihatkan bahwa politik divide et impera Belanda untuk memisahkan daerah-daerah di luar Republik dari Republik Indonesia, mengalami kegagalan.
Sejak kembalinya para pemimpin RI ke Yogyakarta 6 Juli 1949, perundingan dengan BFO yang telah dirintis di Bangka dimulai lagi. Yang dibahas dalam perundingan itu adalah pembentukan pemerintah peralihan sebelum terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Kemudian pada tanggal 19-22 Juli 1949, diadakan perundingan diantara kedua belah pihak, yang disebut konferensi antar Indonesia. Konferensi itu memperlihatkan bahwa politik divide et impera Belanda untuk memisahkan daerah-daerah di luar Republik dari Republik Indonesia, mengalami kegagalan.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka yang menjadi rumusan masalah dari pembahasan ini
adalah;
1.Menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya
konstitusi RIS
2. Menjelaskan tentang
sistem pemerintahan yang berlaku pada masa konstitusi RIS
3. Menjelaskan tentang penghapusan negara-negara bagian
dan penggabungan diri ke dalam negara Republik Indonesia
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
dari pembahasan latar belakang di atas antara lain, yaitu ;
1.
Untuk mengetahui dan memahami tentang latar belakang terbentuknya konstitusi
RIS.
2.
Untuk mengetahui dan memahami tentang sistem pemerintahan yang berlaku pada
masa konstitusi RIS
3.
Untuk mengetahui dan memahami tentang penghapusan negara-negara bagian dan
penggabungan diri kedalam negara RI
1.4.Manfaat
Penulisan
Makalah di atas
memeliki manfaat sebagai berikut;
1. Bagi penyusun,
makalah ini dapat dijadikan pembelajaran dalam menulis makalah yang baik dan
menambah pengetahuan tentang materi yang ditulis.
2. Bagi pembaca,
makalah ini dapat dijadikan bahan pembelajaran terhadap mata kuliah Teori dan
Hukum Konstitusi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Latar
Belakang Terbentuknya Konstitusi RIS
Kemenangan sekutu pada perang dunia ke
dua, mendorong Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Dengan bantuan
militer dari Inggris dan Australia, Belanda berkesempatan mengkonsolidasikan
kekuatan militer di Indonesia. Belanda mencoba mendirikan Negara-negara di bagian wilayah RI. Sejalan dengan usaha
Belanda tersebut terjadilah konflik militer antara tentara Belanda dan pejuang
RI yang di kenal dengan Agresi I dan Agresi II tahun 1947 dan 1948. Peristiwa
agresi itu mendorong PBB untuk campur tangan dengan mengusulkan perundingan
yang di sebut konferensi meja bundar ( KMB ) tanggal 23 Agustus 1949- 2
November 1949. Dalam konferensi itu di hasilkan sejumlah indikator antara lain,
mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat ( Negara RIS).
Racangan untuk UUD Negara RIS di terima
kedua belah pihak Indonesia dan Belanda, dan mulai berlaku pada tanggal 27
Desember 1949. UUD 1945 yang semula berlaku untuk seluruh Indonesia mulai
berlaku tanggal 27 Desember hanya
berlaku dalam wilayah Negara bagian Republik Indonesia.
Menurut pasal 2 konstitusi RIS, RIS
meliputi seluruh wilayah Indonesia yaitu daerah bersama dari Negara RI dan
satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri. Dengan berdirinya Negara RIS, maka
RI hanyalah merupakan salah satu Negara bagian dalam Negara RIS.
Konstitusi RIS menganut sistem
parlementer, sebagai konstitusi yang berlaku di negara Federal RIS, konstitusi
RIS menganut sistem kabinet parlementer dimana kekuasaan pemerintahan ditangan
para menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Dalam sistem pemerintahan ini
Presiden bukan sebagai kepala pemerintahan, tetapi hanya sebagai kepala
negara.
Pada konferensi antar Indonesia yang diselenggarakan di
Yogyakarta itu dihasilkan persetujuan mengenai bentuk Negara dan hal-hal yang
bertalian dengan ketatanegaraan Negara Indonesia Serikat.
1. Negara Indonesia Serikat disetujui dengan
nama RIS berdasarkan demokrasi dan
federalisme.
2. RIS akan dikepalai seorang Presiden konstitusional dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2. RIS akan dikepalai seorang Presiden konstitusional dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Akan dibentuk dua badan perwakilan, yaitu sebuah dewan perwakilan rakyat
dan sebuah dewan perwakilan Negara bagian (senat). Pertama kali akan dibentuk
dewan perwakilan rakyat sementara.
4.
Pemerintah federal sementara akan menerima kedaulatan bukan saja dari
pihak Belanda, melainkan pada saat yang
sama juga dari Republik Indonesia.
1) Di
bidang Militer juga telah disepakati persetujuan sebagai berikut :
Angkatan perang RIS adalah angkatan perang nasional. Presiden RIS adalah Panglima
Angkatan perang RIS adalah angkatan perang nasional. Presiden RIS adalah Panglima
Tertinggi Angkatan Perang RIS.
2) Pertahanan Negara adalah semata-mata hak
pemerintah RIS; Negara-negara bagian tidak akan memiliki angkatan perang
sendiri.
3) Pembentukan Angkatan Perang RIS adalah
semata-mata soal bangsa Indonesia. Angkatan perang RIS akan dibentuk oleh
pemerintah RIS dengan inti angkatan perang RI (TNI), bersama-sama dengan
orang-orang Indonesia yang ada dalam KNIL, ML, KM, VB, dan territoriale
bataljons.
4) Pada masa permulaan RIS Menteri Pertahanan
dapat merangkap sebagai Panglima Besar APRIS.
Konferensi antar Indonesia dilanjutkan kembali di Jakarta pada tanggal 30 Juli sampai 2 Agustus 1949, dan dipimpin oleh Perdana Menteri Hatta yang membahas masalah pelaksanaan dari pokok-pokok persetujuan yang telah disepakati di Yogyakarta. Kedua belah pihak setuju untuk membentuk Panitia Persiapan Nasional yang bertugas menyelenggarakan suasana tertib sebelum dan sesudah KMB. Sesudah berhasil menyelesaikan masalahnya sendiri dengan musyawarah di dalam konferensi antar Indonesia, kini Indonesia siap menghadapi KMB.
Pada tanggal 4 Agustus 1949,
diangkat delegasi RI yang terdiri dari : Drs. Moh Hatta, Mr. Moh Roem, Prof.
Dr.Mr. Supomo, dr. J.Leimena, Mr. Alisastroamidjojo, Ir. Juanda, Dr. Sukiman,
Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Soemitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim, Kolonel
T.B. Simatupang, dan Mr. Sumardi. Delegasi BFO di wakili oleh Sultan Hamid II
dari Pontianak.
Pada tanggal 23 Agustus 1949 KMB dimulai di Den Haag negara Belanda. Konferensi selesai pada tanggal 2 November 1949. Hasil Konferensi adalah sebagai berikut :
• Serah-terima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada RIS kecuali Papua Bagian Barat. Indonesia ingin agar semua daerah bekas jajahan Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda sendiri ingin menjadikan Papua bagian barat Negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini, karena itu pasal kedua menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serah terima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
Pada tanggal 23 Agustus 1949 KMB dimulai di Den Haag negara Belanda. Konferensi selesai pada tanggal 2 November 1949. Hasil Konferensi adalah sebagai berikut :
• Serah-terima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada RIS kecuali Papua Bagian Barat. Indonesia ingin agar semua daerah bekas jajahan Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda sendiri ingin menjadikan Papua bagian barat Negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini, karena itu pasal kedua menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serah terima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
• Dibentuknya sebuah persekutuan
Belanda-Indonesia , dengan monarch Belanda sebagai Kepala Negara.
• Pengambilalihan hutang Hindia
Belanda oleh RIS.
1. Kerajaan Nederland menjerahkan
kedaulatan atas Indonesia yang sepenuhnya kepada Republik Indonesia Serikat
dengan tidak bersarat lagi dan tidak dapat dicabut, dan karena itu mengakui
Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinya; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
3. Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949
• Pasukan Belanda, KL, dan KM akan dipulangkan, sedangkan KNIL akan dibubarkan dan bekas anggota KNIL diperbolehkan menjadi APRIS.
2. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinya; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
3. Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949
• Pasukan Belanda, KL, dan KM akan dipulangkan, sedangkan KNIL akan dibubarkan dan bekas anggota KNIL diperbolehkan menjadi APRIS.
Hasil-hasil KMB kemudian diajukan
kepada KNIP untuk diratifikasi. Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 1949
diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Presiden Soekarno.
Keesokan harinya Ir. Soekarno terpilih menjadi presiden RIS. Pada tanggal 20
Desember 1949 Moh. Hatta diangkat sebagai Perdana Menteri RIS.
Adapun pemangku jabatan Presiden RI adalah Mr.
Asaat ( mantan Ketua KNIP ) yang dilantik pada tanggal 27 Desember 1949. Pada
tanggal 23 Desember 1949 delegasi RIS dipimpin Moh. Hatta berangkat ke negeri
Belanda untuk menandatangani naskah pengakuan kedaulatan dari pemerintah
Belanda. Upacara penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan itu dilakuka2 bersamaan, yaitu di Indonesia dan
Belanda pada 27 Desember 1949. Dengan demikian, sejak saat itu RIS menjadi
Negara merdeka dan berdaulat, serta mendapat pengakuan internasional.
Berakhirlah periode perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia
2.2. Keadaan RIS dari Tahun 1949 – 1950
Republik Indonesia Serikat (RIS) yang
merdeka dan berdaulat adalah Negara hukum demokratis yang berbentuk federal.
RIS dlakukan oleh pemerintah federal bersama parlemen dan senat. Wilayahnya
meliputi seluruh daerah Indonesia yang terdiri atas:
1. Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur dan Negara Sumatera Selatan.
2. Kesatuan poltik yang berkebangsaan yaitu Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
3. Daerah-daerah lain yang bukan daerah bagian.
1. Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur dan Negara Sumatera Selatan.
2. Kesatuan poltik yang berkebangsaan yaitu Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
3. Daerah-daerah lain yang bukan daerah bagian.
Alat
perlegkapan RIS terdiri atas presiden, Dewan Menteri, Senat, Dewan perwakilam
Rakyat, mahkamah agung, dan dewan pemeriksa keuangan. Parlemen terdiri atas
150 orang, Senat sebagai perwakilan Negara-negara bagian adalah Badan
Penasehat. Tiap Negara bagian mengangkat 2 orang wakil di Senat. Sementara itu
rakyat tidak setuju apabila Konstitusi RIS diberlakukan secara dominan. Dalam
keadaan rakyat yang kecewa, ada beberapa pihak yang mengambil kesempatan
tersebut dengan mengadakan suatu aksi pengacaan atau pemberontakan di beberapa
daerah.
Gerakan pertama adalah aksi pengacauan oleh Westerling di
daerah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Bandung. Dalam melancarkan aksinya,
Westerlint menyatakan dirinya sebagai “Ratu Adil” dengan dalih untuk
menyelamatkan RIS.
Pada 23 Januari 1950 Westerling menguasai Bandung dan
merencanakan akan mengambil alih pemerintahan di Jakarta. Pemberontakan berhasil
ditumpas, namun Westerling berhasil meloloskan diri. Melalui penyelidikan
intelijen, Sultan Hamid II terlibat dalam pemberontakan ini. Ia menentang
masuknya TNI ke Negara Bagian Kalimantan Barat dan tidak mau mengakui menteri
pertahanan RIS, Sultan Hamengkubuwono IX.
Di Makassar terjadi pemberontakan yang dipimpin oleh Andi Azis yang semula menolak peleburan anggota-anggota KNIL ke dalam APRIS. Pemberontakan ini berhasil dipadamkan oleh pasukan APRIS. Andi Azis menyerahkan diri dan ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Panglima Tentara di Yogyakarta.
Di Makassar terjadi pemberontakan yang dipimpin oleh Andi Azis yang semula menolak peleburan anggota-anggota KNIL ke dalam APRIS. Pemberontakan ini berhasil dipadamkan oleh pasukan APRIS. Andi Azis menyerahkan diri dan ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Panglima Tentara di Yogyakarta.
Di Maluku Selatan, timbul pemberontakan pimpinan Dr.
Soumokil, bekas jaksa agung NIT. Pada tanggal 25 April 1950 ia memproklamasikan
berdirinya Republik Maluku Selatan (RMS). Pemerintah mengirimkan dr. Leimena
untuk menyelesaikan masalah tersebut secara diplomatik. RMS menolak untuk
berunding. Akhirnya pemerintah membentuk ekspedisi di bawah pimpinan Kol.
Kawilarang untuk menumpas RMS. Pada tanggal 28 September 1950 pasukan ekspedisi
mendarat di Ambon dan menguasai pulau Ambon. Pemberontakan berhasil dipatahkan
namun beberapa tokohnya melarikan diri ke Belanda, kemudian membentuk
“Pemerintah buangan”.
Ketiga pemberontakan yang terjadi selama masa pemerintahan
RIS merupakan suatu keadaan yang memang dipersiapkan oleh Belanda untuk
mengacau RIS melalui kekuatan militernya. Kondisi ini akan menimbulkan suatu
anggapan pada dunia internasional bahwa RIS tidak dapat memelihara keamanan di
wilayahnya.
Persoalan lain yang dihadapi Pemerintah RIS adalah adanya desakan dari rakyat di beberapa Negara bagian untuk segera dapat bergabung dengan RIS dan mengubah bentuk Negara. Kebijaksanaan pemerintah dalam hal ini didasarkan pada konstitusi sementara yang terbentuk sebagai hasil persetujuan bersama, di mana pemerintah telah berjanji untuk menjalankan dan memelihara peraturan yang tercantum dalam konstitusi RIS. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kebijakan politik dalam negerinya terutama menyangkut perubahan bentuk kenegaraan RIS, pemerintah harus berpegang pada ketentuan-ketentuan Konstitusi Sementara itu.
Persoalan lain yang dihadapi Pemerintah RIS adalah adanya desakan dari rakyat di beberapa Negara bagian untuk segera dapat bergabung dengan RIS dan mengubah bentuk Negara. Kebijaksanaan pemerintah dalam hal ini didasarkan pada konstitusi sementara yang terbentuk sebagai hasil persetujuan bersama, di mana pemerintah telah berjanji untuk menjalankan dan memelihara peraturan yang tercantum dalam konstitusi RIS. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kebijakan politik dalam negerinya terutama menyangkut perubahan bentuk kenegaraan RIS, pemerintah harus berpegang pada ketentuan-ketentuan Konstitusi Sementara itu.
Negara bagian yang menghendaki adanya perubahan bentuk
Negara itu antara itu antara lain NIT. Dalam rapat istimewa yang terjadi pada
bulan Maret 1950, di mana partai-partai politik dan organisasi yang mewakili
rakyat Indonesia Timur telah mengeluarkan suatu pernyataan:
1. Rakyat Indonesia Timur tidak setuju dengan adanya NIT, karena NIT adalah ciptaan Van Mook;
2. Rakyat Indonesia Timur adalah rakyat Indonesia yang setia pada kemerdekaan 17 Agustus 1945;
3. Republik Indonesia adalah ciptaan Rakyat Indonesia sendiri bedasarkan pada Proklamasi 17 Agustus 1945;
1. Rakyat Indonesia Timur tidak setuju dengan adanya NIT, karena NIT adalah ciptaan Van Mook;
2. Rakyat Indonesia Timur adalah rakyat Indonesia yang setia pada kemerdekaan 17 Agustus 1945;
3. Republik Indonesia adalah ciptaan Rakyat Indonesia sendiri bedasarkan pada Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.
Dalam mempertahankan isi Proklamasi 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia Timur
tetap menganggap Irian adalah suatu daerah Republik Indonesia yang harus
direbut kembali.
Selain NIT, dewan Bangka menyatakan setuju dengan segala resolusi dan mosi-mosi yang menuntut pemasukan daerah otonom Bangka ke dalam Republik Indonesia. Di Madura muncul suatu tuntutan dari fraksi Indonesia dan Fraksi Islam dalam DPRS Madura yang menuntut agar Madura hendaknya digabungkan dalam Republik. Hal yang serupa dilakukan oleh Negara Sumatera Selatan.
Selain NIT, dewan Bangka menyatakan setuju dengan segala resolusi dan mosi-mosi yang menuntut pemasukan daerah otonom Bangka ke dalam Republik Indonesia. Di Madura muncul suatu tuntutan dari fraksi Indonesia dan Fraksi Islam dalam DPRS Madura yang menuntut agar Madura hendaknya digabungkan dalam Republik. Hal yang serupa dilakukan oleh Negara Sumatera Selatan.
RIS dihadapkan pada persoalan keuangan Negara. Sesuai dengan
hasil keputusan KMB bahwa Repulik harus menanggung semua hutang, baik hutang
dalam negeri maupun hutang luar negeri yang merupakan warisan dari pemerintah
Hindia-Belanda. Untuk mengatasi kesulitan di bidang keuangan, RIS mengambil
jalan:
1.
Mengadakan rasionalisasi dalam susunan Negara dan dalam badan-badan serta
alat-alat pemerintahan;
2.
Menyelidiki secara lebih baik dan teliti mengenai anggaran Negara-negara
bagian;
3.
Mengintensiveer pemungutan berbagai iuran dan cukai;
4.
Mengadakan pajak baru;
5.
Mengadakan pinjaman nasional.
Periode ini ditandai dengan berlakunya negara
Republik Indonesia Serikat sebagai akibat perjanjian Konferensi Meja Bundar,
yang isinya 1. Didirikannya negara
Republik Indonesia Serikat 2. Pengakuan
kedaulatan oleh pemerintah kerajaan Belanda kepada Negara
Republik
Indonesia Serikat.
3.
Didirikannya
Uni antara RIS dan kerajaan Belanda.
Masalah
berikutnya yang dihadapi oleh Pemerintah RIS adalah mengenai persoalan “Negara
Hukum”. Langkah pertama dalam lapangan kehakiman ialah mempelajari keadaan tata
hokum Indonesia pada waktu penyerahan kedaulatan, terutama menyelidiki bagian
hokum mana yang masih berlaku menurut Konstitusi RIS, dan bagian
hokum mana yang telah hilang kekuatannya terkait dengan penyerahan kedaulatan.
Ini akan diselidiki pula, hokum mana yang harus segera dicabut, diubah atau
diganti terkait dengan RIS.
Masalah terakhir adalah angkatan perang. TNI merupakan inti dari Angkatan Perang RIS. Maka dalam persetujuan KMB mengenai persoalan tentara yang disebut hanya persoalan reorganisasi KNIL. Masalah ini pula yang turut menyebabkan pemberontakan yang dipimpin oleh Andi Azis.
Masalah terakhir adalah angkatan perang. TNI merupakan inti dari Angkatan Perang RIS. Maka dalam persetujuan KMB mengenai persoalan tentara yang disebut hanya persoalan reorganisasi KNIL. Masalah ini pula yang turut menyebabkan pemberontakan yang dipimpin oleh Andi Azis.
2.3 Akhir Pemberlakuan Pemerintahan RIS
Negara RIS buatan Belanda tidak dapat bertahan lama karena muncul tuntutan-tuntutan untuk kembali ke dalam bentuk NKRI sebagai perwujudan dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Gerakan menuju pembentukan NKRI mendapat dukungan yang kuat dari seluruh rakyat. Banyak Negara-negara bagian satu per satu menggabungkan diri dengan Negara bagian Republik Indonesia.
Pada tanggal 10 Februari 1950 DPR Negara Sumatera Selatan
memutuskan untuk menyerahkan kekuasaannya pada RI. Tindakan semacam ini dengan
cepat dilakukan oleh Negara-negaa bagian lainnya yang cenderung untuk menghapuskan Negara-negara bagian
dan menggabungkan diri ke dalam RI. Pada akhir Maret 1950, hanya tersisa empat
Negara bagian dalam RIS, yaitu Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Negara
Indonesia Timur, dan Republik Indonesia. Pada akhir April 1950, maka hanya
Republik Indonesia yang tersisa dalam RIS.
Penggabungan Negara-negara bagian ke dalam RI menimbulkan
persoalan baru khususnya dalam hubungan luar negeri. Hal ini karena RI hanya
Negara bagian RIS, hubungan luar negeri yang berlangsung selama ini dilakukan
oleh RIS. Sehingga peleburan Negara RIS ke dalam RI harus dihindari untuk
menjamin kedaulatan negara. Solusinya adalah RIS harus menjelma menjadi RI.
Setelah diadakan konferensi antara Pemerintah RIS dan RI
untuk membahas penyatuan negara, pada tanggal 19 Mei 1950, pemerintah RIS dan
RI menandatangani Piagam Persetujuan pembentukan Negara kesatuan. Pokok dari
isi piagam tersebut adalah kedua belah pihak dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya melaksanakan pembentukan Negara kesatuan berdasar
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Rapat-rapat antara pemerintah RIS dan RI mengenai Negara
kesatuan semakin sering dilakukan. Setelah rapat mengenai Pembagian daerah yang
akan merupakan wilayah NKRI, maka pada tanggal 15 Agustus 1950 diadakan rapat
gabungan yang terakhir dari DPR dan Senat RIS di mana dalam rapat ini akan
dibicarakan “piagam pernyataan” terbentuknya NKRI oleh Presiden Soekarno.
Setelah pembacaan piagam pernyataan terbentuknya NKRI, maka dengan demikian
secara resmi Negara Kesatuan RI terbentuk kembali pada tanggal 17 Agustus 1950.
2.4 Masalah atau
Penyimpangan-penyimpangan yang Terjadi
Pada Masa Konstitusi RIS
Berdirinya negara RIS dengan Konstitusi RIS
(yang terdiri dari Mukadimah 4 alinea, 6 bab, 197 pasal dan lampiran) sebagai
undang-undang dasarnya, menimbulkan penyimpangan, antara lain:
1. Negara RI hanya berstatus sebagai salah satu negara
bagian, dengan wilayah kekuasaan daerah sebagaimana dalam persetujuan Renville
dan sesuai dengan bunyi pasal 2 Konstitusi RIS.
2. UUD 1945 sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berstatus
sebagai UUD negara bagian RI.
3. Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi liberal.
4. Berlakunya sistem parlementer yaitu pemerintahan
bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintahan dikepalai seorang Perdana
Menteri, sedangkan Presiden sebagai Kepala Negara.
5. Sebagai akibat sistem parlementer, kabinet tidak mampu
melaksanakan programnya dengan baik dan dinilai negatif oleh DPR.
6. Terjadinya pertentangan politik di antara partai-partai
politik saat itu (yang bercorak agama, nasionalis, kedaerahan dan sosialis,
dengan system multipartai)
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Adanya keinginan dari pemerintah Belanda
untuk kembali menduduki Indonesia maka menyebabkan konflik antara Indonesia
dengan Belanda. Penyelesaian konflik ini dilakukan oleh pihak PBB dengan adanya
pengadaan Konferensi Meja Bundar (KMB) dan salah satu hasil dari Konferensi
tersebut adalah pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat.
Setelah
itu, pada tanggal 27 Desember 1949 sudah dibentuk dan diberlakukannya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS).
Konstitusi RIS ini memiliki sifat hanya sementara saja, dengan ketentuan bentuk
negara Federal, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer, dengan
daerah yang sudah ditentukan dalam konstitusi tersebut dan juga terdapat
pengaturan hubungan negara dengan rakyat.
Pemberlakuan
Konstitusi RIS hanya 8 bulan, yaitu mulai tanggal 27 Desember 1949 hingga 17
Agustus 1950. Ketika tanggal 17 agustus 1950, Indonesia sudah kembali dalam
bentuk Kesatuan. Hal tersebut disebabkan oleh tuntutan-tuntutan masyarakat
untuk kembali ke dalam bentuk kesatuan.
3.2. Saran
Kami menyadari
bahwa dalam makalah kami ini masih banyak terdapat kekurangan atau kesalahan
dan masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kiranya kami sangat mengharapkan
kritik dan saran dari berbagai pihak demi sempurnanya makalah ini yang akhirnya
dapat berguna bagi kita semua.
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
ReplyDelete-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda!!
Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 8 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
• Bandar66 (NEW)
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam ????
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE
Come & Join Us!?