Makalah Tentang Haji
Makalah Haji lengkap dengan Kata Pengantar Versi Ms. Word
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Haji
merupakan rukun Islam yang kelima yang diwajibkan bagi seorang Muslim sekali
sepanjang hidupnya bagi yang mampu melaksanakanya, Setiap perbuatan dalam
ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara
pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu
dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung. Memperteguh iman dan
takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu'an,
Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan
sikap mental dan akhlak yang mulia. Ibadah haji adalah merupakan pernyataan
umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena memiliki persamaan atau
satu akidah. Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah
merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar
dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan
rintangan. Ibadah haji Menumbuhkan semangat berkorban, baik harta, benda, jiwa
besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk
membangun persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia. Ibadah haji merupakan muktamar
akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh
penjuru dunia dan Ka'bahlah yang menjadi simbol kesatuan dan persatuan.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian dan Dasar hukum pelaksanaan ibadah haji?
2.
Apa syarat rukun dan wajib haji?
3.
Hal-hal apa yang berkaitan dengan manasik haji dan persoalan kontemporer haji?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian dan dasar hukum pelaksanaan ibadah haji.
2.
Untuk mengetahui syarat rukun dan wajib haji.
3.
Untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan manasik haji dan persoalan
kontemporer haji.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Haji
Menurut
bahasa kata Haji berarti menuju, sedang menurut pengertian syar’i berarti
menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk) yaitu
ibadadah syari’ah yang terdahulu. Hukum haji adalah fardhu ‘ain,
wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji
merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan
dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
Mengenai hukum ibadah haji, asal
hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib,
yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar
untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu
dikerjaka pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke
lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur
Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun
ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
1.
Dalil Al Qur’an
Allah berfirman :
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ
فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya
Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali
Imron: 97).
2. Dalil As Sunnah
Dari
Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ
الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا
رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ،
وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam
dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak
disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di
bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no.
16).
Hadits ini menunjukkan bahwa haji
adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya. Dari Abu
Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا
النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ
أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا
اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah SAW.
berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia,
Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang
bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau
lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’,
maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR.
Muslim).
3. Dalil Ijma’
(Konsensus Ulama)
Para ulama
pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh
dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang
mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir.
Haji
merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu
untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari'atkan
ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan
tahun ke sembilan hijrah.
B.
Syarat, Rukun dan Wajib Haji
1. Kondisi diwajibkannya Haji:
a.
Islam
b.
Baligh
c.
Berakal
d.
Merdeka
e.
Kekuasaan (mampu)
2. Rukun Haji
a.
Ihram yaitu berpakaian ihram, dan
niyat ihram dan haji
Melaksanakan ihram disertai dengan
niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Pakaian ihram untuk pria terdiri
dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam
sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya
untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian
ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya
pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
b.
Wukuf di Arafah pada tanggal 9
Dzulhijjah
Yakni menetap di Arafah, setelah
condongnya matahari (kea rah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan dzulhijjah
sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.
c.
Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf
Ifadhah)
Yang dimaksud dengan Thawaf adalah
mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu
hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah
berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam).
Macam-macam Thawaf :
1)
Thawaf Qudum yakni thawaf yang dilaksanakan saat baru tiba
di Masjidil Haram dari negerinya.
2)
Thawaf Tamattu’ yakni thawaf yang dikerjakan untuk mencari
keutamaan (thawaf sunnah)
3)
Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan
meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
4)
Thawaf Ifadha yakni thawaf yang dikerjakan setelah kembali
dari wukuf di Arafah. Thawaf Ifadha merupakan salah satu rukun dalam ibadah
haji.
d.
Sa'i yaitu lari-lari kecil antara
shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
Syarat melakukan sa’i adalah sebagai
berikut :
1)
Dilakukan dengan diawali dari bukit Shafa, kemudian diakhiri
di bukit Marwah. Kepergian orang tersebut dari bukit Shafa ke bukit Marwah
dihitung 1 kali, sementara kembalinya orang tersebut dari bukit Marwah ke bukit
Shafa juga dihitung 1 kali.
2)
Dilakukan sebanyak 7 kali.
3)
Waktu sa’i adalah sesudah thowaf rukun maupun qudun.
e.
Tahallul artinya mencukur atau
menggunting rambut sedikitnya 3 helai
f.
Tertib yaitu berurutan
3. Wajib Haji
Wajib Haji, Yaitu
sesuatu yang harus dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya,
karena dapat diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih
binatang. berikut kewajiban haji yang harus dikerjakan :
a.
Ihram dari Miqat, yaitu memakai
pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah
ditentukan, terus menerus sampai selesainya Haji. Dalam melaksanakan ihram ada
ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu
harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram
tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi
ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat menurut Fah-hul
Qarib
·
Miqat zamani (batas waktu) pada konteks (yang berkaitan)
untuk memulai niat ibadah haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam
dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat
zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu,
waktu untuk melaksanakan ihram umrah.
·
Miqat makany (batas yang berkaitan dengan tempat) untuk
dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah,
ialah kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli makkah, atau orang
perantauan. Adapun bagi orang yang tidak menetap di negeri makkah, maka:
ü Orang yang (datang) dari arah kota
Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di (daerah) “Dzul Halifah”
ü Orang yang (datang) dari arah negeri
Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”
ü Orang yang (datang) dari arah
Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah “Yulamlam”.
ü Orang yang (datang) dari arah daerah
dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah
berada di bukit “Qaarn”.
ü Orang yang (datang) dari arah negeri
Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu “Irq”.
b.
Bermalam di Muzdalifah sesudah
wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
c.
Bermalam di Mina selama2
atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
d.
Melempar jumrah 'aqabah tujuh kali
dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9
Dzulhijjah dan setelah wukuf.
Wajib haji yang ketiga adalah
melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah
bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu
kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu
yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah,
Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat
berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan
melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di
jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut maka
tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah
tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah
kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah
e.
Melempar jumrah ketiga-tiganya,
yaitu jumrah Ula, Wustha dan 'Aqabah pada tanggal 11, 12 dan
13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap jumrah.
f.
Meninggalkan segala sesuatu yang
diharamkan karena ihram.
4. Sunat Haji
a)
Ifrad, yaitu mendahulukan haji terlebih
dahulu baru mengerjakan umrah.
b)
Membaca Talbiyah
c)
Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang
dilakukan ketika awal datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di
Arafah.
d)
Shalat sunat ihram 2 rakaat sesudah
selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
e)
Bermalam di Mina pada tanggal 10
Dzulhijjah
f)
Thawaf wada ', yakni tawaf yang
dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi
mereka yang keluar Mekkah.
C.
Permasalahan Kontemporer Haji
Ada permasalahan haji pada saat ini yang mungkin sangat tidak
bisa dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya :
1.
Haji tidak lepas dengan Permasalahan Perbankan, bagi seorang
Muslim yang ingin menjauhkan dari perbankan karena di dalamnya ada unsur riba,
maka seorang Jama’ah haji pasti tidak akan bisa menghindarinya, karena sejak
mulai pendaftaran harus lewat perbankan.
2.
Haji memungkinkan seseorang untuk intiqolul madzhab.
Umat Islam Indonesia kebanyakan
adalah penganut Syafi’iyyah, dimana bersentuhan kulit antara laki-laki dan
perempuan dapat membatalkan wudhu, sedangkan dalam kondisi pelaksanaan Ibadah
haji kurang-lebih 2 juta umat manusia dari penjuru dunia kumpul di Makkah, ini
sangat sulit menghindari persentuhan kulit tersebut, maka jalan yang ditempuh
adalah intiqolul madzhab.
3.
Penundaan masa haid bagi wanita
Pada
dasarnya ada dua faktor yang menjadi alasan bagi wanita untuk memakai
obat pengatur siklus haid, yaitu untuk keperluan ibadah dan untuk keperluan
diluar ibadah.
4. Permasalahan miqod,
ada 2 macam miqot, yaitu : Miqot
zamaniyah yaitu
bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah.
Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan
haji atau umroh. Ada lima tempat :
1)
Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah
2)
Al Juhfah, miqot penduduk Syam,
3)
Qornul Manazil (As Sailul Kabiir), miqot penduduk Najed,
4)
Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk Yaman,
5)
Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah), miqot pendudk Irak. Itulah miqot
bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu.
Sebagian
jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram.
Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot, namun
beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang
menganggap Jeddah bukanlah miqot. Ditambah lagi jika dari Indonesia yang
berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu
sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin
atau Yalamlam
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
ü
Shalat dan ibadah haji termasuk
rukun Islam dan perintah Allah, yang wajib kita laksanakan apabila kita mampu
“Ibadah Haji”.
ü
Dengan meksanakan ibadah haji kita
bisa bertemu dengan umat islam yang lain dari seluruh dunia.
ü
Dengan melaksanakan ibadah haji kita
akan dibalas dengan balasan surga firdaus dan itu untuk haji yang mabrul
B.
Saran
Haji menyengajak menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan
ibadah (nusuk) yaitu ibadadah syari’ah yang terdahulu. Hukum haji adalah fardhu
‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup.
Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan
dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’
Tata cara pelaksanaan haji harus
sesuai dengan syarat, rukun, wajib dan sunnat haji. Islam, Syarat haji
diantaranya : Baligh, Berakal, Merdeka, Kekuasaan (mampu}sedangkan Rukun Haji
adalah : Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji, Wukuf di
Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; Thawaf, Sa'i, Tahallul dan Tertib atau
berurutan
Permasalahan haji pada saat ini yang
mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya : Haji
tidak lepas dengan permasalahan Perbankan, Haji memungkinkan seseorang untuk
intiqolul madzhab, Penundaan masa haidl bagi wanita dan permasalahan miqot
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
ReplyDelete-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda!!
Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 8 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
• Bandar66 (NEW)
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam ????
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE
Come & Join Us!?
Ini sebagian kok putih semua?
ReplyDelete