Makalah Tentang Ujian Nasional (UN)

Download Makalah Ujian Nasiona (UN)


BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Pro kontra dalam pelaksanaan Ujian Nasional terjadi disebabkan rasa kecewa masyarakat yang menilai pemerintah tidak konsisten, karena dengan Ujian Nasional tetap dijadikan sebagai faktor penentu kelulusan siswa ketimbang sarana pemetaan standar mutu pendidikan di Indonesia.
Dari tahun ke tahun standar kelulusan terus meningkat, tetapi belum diimbangi dengan pemerataan fasilitas pendidikan di beberapa daerah. Hal ini secara tidak langsung membuat siswa mengalami kesulitan untuk untuk memenuhi target yang ada. Sehingga tidak sedikit siswa terpaksa harus mengulang, disebabkan nilainya kurang memenuhi standar.
Angka kelulusan dalam Ujian Nasional ditetapkan sejak tahun 2004 lalu, tingkat SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK yaitu nilai rata-rata pada Ujian Nasional sebesar 4,0; tahun 2005 menjadi 4,25; tahun 2006 4,50; tahun 2007 naik menjadi 5,0; tahun 2008 sebesar 5,25; dan tahun 2009 angka kelulusan Ujian Nasional yakni 5,5.
Angka kelulusan siswa terus dinaikkan dari tahun ke tahun berikutnya. Hal ini tidak akan menjadi persoalan jika hasil evaluasi Ujian Nasional diumumkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ditindaklanjuti dengan memberikan perlakuan khusus bagi daerah-daerah yang diketahui dari hasil Ujian Nasional tersebut memiliki nilai rata-rata kelulusan rendah.
Gerakan adanya penolakan terhadap pelaksanaan Ujian Nasional secara gencar berlangsung sejak lima tahun terakhir seiring munculnya kebijakan pemerintah untuk menjadikan evaluasi tahap akhir siswa yang sebelumnya sempat diserahkan kepada pihak sekolah kembali diberlakukan secara nasional.
Berbagai upaya dilakukan untuk menolak pelaksanaan Ujian Nasional sebagai standar kelulusan nasional, diantaranya gugatan warga negaranya sendiri.
Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Noh mengakui terjadinya pro dan kontra dalam pelaksanaan Ujian Nasional. Perdebatan ini diakuinya tidak akan pernah rampung, karena bukan masalah boleh ataupun tidak boleh Ujian Nasional dilaksanakan, tetapi bagaimana kualitas pelaksanaan Ujian Nasional ditingkatkan. “Tujuan penyelenggaraan Ujian Nasional tidak perlu diperdebatkan dan dipertentangkan lagi terutama terkait penentu kelulusan atau standar nasional,” ujarnya.
Pemerintah akan tetap memberlakukan kebijakan tersebut demi kemajuan dunia pendidikan. Mohammad Noh juga mengatakan salah satu komitmen Depdiknas adalah untuk membangun anak didik yang berkarakter, berkepribadian, dan berbudaya unggul. Untuk itu, orientasi pendidikan yang dilaksanakan tidak hanya mengukur hasil kegiatan belajar mengajar dari segi kuantitatif, tetapi juga kualitatif.
Oleh karena itu, ada beberapa pertimbangan kami melihat kenyataan pada era ini, perkembangan pendidikan di kalangan masyarakat umumnya mengenai Ujian Nasional banyak pro kontra dari berbagai kalangan masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan di atas, kami merasa tertarik untuk membuat makalah ini dengan memilih judul “Pro dan Kontra Pelaksanaan Ujian Nasional.”

PERUMUSAN MASALAH
Di dalam pembuatan makalah ini kami mengambil sebuah judul “Pro dan Kontra Pelaksanaan Ujian Nasional.” Dengan orientasi untuk memberikan gambaran umum dari seputar dunia pendidikan di Indonesia itu sangat luas, maka kami membatasi dengan batasan sebagai berikut:
1.   Apa pengertian Ujian Nasional?
2.   Bagaimana tujuan dan fungsi Ujian Nasional?
3.   Bagaimana dampak negatif dari Ujian Nasional?
4.   Bagaimana solusi dari Ujian Nasional?


BAB II
PEMBAHASAN
A.          Pengertian Ujian Nasional
Ujian Nasional atau biasa disingkat UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan Depdiknas di Indonesia dengan berpedoman pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003. Pada pasal 57 (ayat 1) dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut, pada pasal 58 (ayat 2) dinyatakan bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Adapun proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara berkesinambungan sebagaimana yang dipaparkan dalam pasal 58 (ayat 1) yang pada akhirnya diharapkan mampu membenahi mutu pendidikan. Sementara pembenahan mutu pendidikan itu sendiri dimulai dengan penentuan standar pendidikan atau penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Dalam istilah ujian nasional, nilai batas ini disebut juga dengan istilah batas kelulusan atau standar minimum kelulusan.
Mengenai standar pendidikan nasional juga telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 yang intinya mengatur delapan macam standar nasional pendidikan, yang mencakup: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan, yang kesemuanya harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Kebijakan pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) - sebagai pengganti Ujian Akhir Nasional (UAN) yang telah dihapus - telah diberlakukan sejak tahun 2005. Menteri Pendidikan Nasional yang pada waktu itu dijabat oleh Bambang Sudibyo dalam jumpa persnya dengan para wartawan pada Rabu 19 Januari 2005 menegaskan bahwa Ujian Nasional diperlukan untuk mengukur keberhasilan belajar peserta didik pada setiap akhir jenjang pendidikan. Pada kesempatan itu, Mendiknas mentargetkan standar nilai nasional dari 4,01 menjadi 4,25. Standar nilai minimum kelulusan tersebut terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, hingga tahun 2011 ini telah menjadi 5,5.
Kebijakan pemerintah RI melalui Mendiknas tentang pelaksanaan Ujian Nasional ini terus menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Memang sebagian kalangan masih menganggap Ujian Nasional memiliki banyak manfaat dalam pengaturan standar ujian akhir, namun sebagian lainnya banyak pula yang beranggapan bahwa kebijakan tersebut tidak tepat. Untuk itulah, melalui makalah sederhana ini kami mencoba untuk mengulas sedikit tentang Kontroversi Ujian Nasional tersebut dari berbagai sisi. Mudah-mudahan bermanfaat.
B.           Tujuan dan Fungsi Ujian Nasional
Berdasarkan pedoman umum penyelenggaraan administrasi sekolah menengah, Ujian Nasional ialah ujian yang dilaksanakan pada setiap akhir seluruh program sekolah baik siswa kelas tertinggi yang menentukan lulus tidaknya siswa. Implementasi UN didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah.
Maksud Ujian Nasional adalah untuk mengetahui hasil belajar siswa dan untuk memperoleh keterangan mengenai mutu pendidikan pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, perlu diselenggarakan penilaian secara nasional pada akhir masa satuan pendidikan, untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah diperlukan adanya standar mutu pendidikan yang terukur secara nasional. Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur sekolah yang diselenggarakan secara optimal. Surat Tanda Lulus (STL) adalah daftar yang memuat nilai hasil ujian nasional yang diberikan pada para siswa yang telah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai tanda sertifikasi kelulusan.
Tujuan Ujian Nasional adalah untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Fungsi Ujian Nasional yaitu sebagai :
a.       Pemetaan mutu program dan / atau satuan pendidikan.
b.      Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c.       Penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
d.      Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
C.           Dampak Negatif Ujian Nasional
Sebagai sebuah kebijakan pemerintah, Ujian Nasional jelas ada sisi positif (manfaat) dan juga ada sisi negatifnya (madharat). Untuk kasus Ujian Nasional, manfaatnya jelas ada, tetapi dampak/ekses negatif dari Ujian Nasional itu jauh lebih besar dibanding dengan manfaatnya.
Bukankah ujian nasional yang sungguh telah menghabiskan dana negara atau uang rakyat yang sangat banyak itu, langsung maupun tidak langsung, sebenarnya telah meninggalkan efek negatif terhadap masyarakat di dalam mempersepsi keberadaan pendidikan nasional?
Dampak negatif dari sistem Ujian Nasional yang ada sekarang ini adalah bergesernya paradigma bagi para praktisi pendidikan, peserta didik, dan wali peserta didik.
Pertama, konstruksi berpikir para kepala sekolah/madrasah dan guru tentang hakekat atau substansi dari kegiatan pendidikan sekarang ini hanyalah sebatas mengantarkan para peserta didik untuk lulus ujian nasional saja. Akibatnya, tentang bagaimana mengantar peserta didik untuk menjadi anak yang cerdas sebagaimana dirumuskan dalam tujuan utama pendidikan nasional, tidak pernah terpikirkan secara sistemik. Karena yang penting bagaimana para peserta didik itu siap berlaga dalam Ujian Nasional yang hanya terdiri dari tiga mata pelajaran tersebut.
Kedua, dampak Ujian Nasional bagi peserta didik adalah timbulnya pemahaman yang keliru terhadap makna belajar di sekolah/madrasah. Tujuan belajar yang mestinya dalam rangka mencari ilmu, kecerdasan, dan akhlak yang mulia berubah menjadi sekedar meraih kelulusan Ujian Nasional untuk tiga mata pelajaran Ujian Nasional. Akibatnya, mata pelajaran yang tidak di Ujian Nasional kan akhirnya menjadi dinomorduakan, termasuk gurunya. Kondisi demikian ini masih diperparah oleh sistem pelaksanaan Ujian Nasional yang tidak jujur. Setiap kali ada pelaksanaan Ujian Nasional hampir pasti muncul aroma yang cukup tajam bahwa ada beberapa sekolah/madrasah yang dalam pelaksanaan Ujian Nasionalnya tidak fair-play alias tidak jujur. Artinya, dalam pelaksanaan Ujian Nasional di tingkat sekolah/madrasah itu panitianya dan tentu dengan restu kepalanya secara langsung atau tidak langsung membantu siswa supaya lulus Ujian Nasional, misalnya dengan cara memberi kunci jawaban kepada peserta Ujian Nasional, dan juga bisa dengan cara menggunakan siswa pandai untuk dicontoh oleh peserta didik yang memang lemah.
Sebenarnya untuk mendeteksi sebuah sekolah/madrasah bertindak curang atau tidak terlalu sulit, diantaranya menanyakan kepada para peserta didik yang baru saja menyelesaikan belajarnya. Dari informasi tersebut, dapat diketahui bahwa sebuah sekolah/madrasah itu melakukan kecurangan atau tidak.
Di samping itu, di dunia pendidikan kita sekarang ini muncul keanehan-keanehan. Pertanyaannya adalah “ada apa denganmu panitia Ujian Nasional di tingkat sekolah/madrasah?” Sekolah/madrasah yang dalam pelaksanaan Ujian Nasionalnya itu tidak jujur dan tidak fair-play, sebenarnya lembaga pendidikan tersebut telah melakukan “kejahatan intelektual” secara berjama’ah. Siapa yang paling berdosa, tidak lain adalah panitia Ujian Nasional di tingkat sekolah/madrasah yang tentu saja dikomandani oleh kepala sekolah/kepala madrasahnya.
Dengan melakukan kecurangan, berarti telah menafikan nilai-nilai akademis dari sebuah kegiatan pendidikan, yaitu kejujuran (fairness) dan obyektivitas (objectivity) itu sendiri. Kalau dalam wilayah ilmu itu tidak jujur, jelas itu merupakan bentuk kejahatan intelektual.
Bagi sekolah/madrasah yang dalam pelaksanaan Ujian Nasionalnya curang, maka akan berdampak pada peserta didik di kelas bawahnya yang tahun berikutnya akan melaksanakan Ujian Nasional. Mereka para adik kelas yang mengetahui bahwa kakak kelas dalam Ujian Nasionalnya itu dibantu oleh guru, maka jelas mereka akan ogah-ogahan dalam belajar karena mereka tahu bahwa nanti pada saat Ujian Nasional pasti akan dibantu oleh guru sebagaimana kakak kelasnya dulu.
Ketiga, dampak negatif terhadap wali peserta didik adalah bahwa sekarang ini sudah banyak wali peserta didik yang beranggapan bahwa yang namanya sukses pendidikan anaknya, yaitu apabila anaknya lulus Ujian Nasional. Dengan demikian, para wali peserta didik sudah tidak lagi memperdulikan apakah anaknya itu akhlak/kelakuannya baik atau tidak, menjadi tambah mandiri, berwawasan luas, kreatif, inovatif atau tidak. Yang penting apabila sudah lulus Ujian Nasional berarti sudah berhasil. Konsekuensi asumsi yang demikian adalah wali peserta didik kemudian menjadi kurang respek terhadap pengawasan dan pendampingan belajar anaknya. Orang tua baru akan peduli terhadap belajar anaknya ketika Ujian Nasional sudah dekat, sementara untuk saat-saat di luar menjelang Ujian Nasional, anak tidak pernah dimotivasi untuk belajar secara kontinu.
Di samping apa yang telah diuraikan di atas, sebenarnya dampak negatif dari sistem Ujian Nasional yang ada sekarang ini juga melanda ke lembaga-lembaga atau para pengelola pendidikan non pemerintah. Harus diingat bahwa para pengelola lembaga pendidikan non pemerintah dalam membangun gedung atau RKB dan pengadaan fasilitas pendidikan yang lain itu, dananya berasal dari hutang bank. Kemudian guru dan karyawannya 100% swasta. Mereka berkewajiban mencicil tiap bulan ke bank dan membayar guru/karyawan tiap bulan. Coba apa yang akan terjadi apabila sekolah tersebut banyak yang tidak lulus? Dengan demikian lembaga-lembaga pendidikan non pemerintah yang kondisinya demikian kami yakin akan berusaha dengan cara apapun yang penting para siswanya harus lulus Ujian Nasional. Sebab, kalau sampai terjadi banyak yang tidak lulus Ujian Nasional akan dapat berakibat fatal dan bahkan bisa terjadi kiamat di lembaga pendidikan tersebut. Sebab, secara empirik, lembaga pendidikan non pemerintah yang demikian itu, sebenarnya bukan saja berfungsi sebagai wahana pencerdasan anak bangsa/peserta didik tetapi juga berfungsi ekonomis, yakni sebagai lahan penghidupan bagi guru dan pegawai yang berada didalamnya beserta keluarganya. Dengan demikian kelulusan Ujian Nasional itu ada hubungannya dengan dapur.
Pelaksanaan Ujian Nasional sering kali mengorbankan siswa dan guru, di tingkat akhir sekolah pembelajaran siswa hanya difokuskan untuk lulus Ujian Nasional dengan pemberian pelajaran tambahan yang bisa menyebabkan siswa stress.
Ada yang berpendapat Ujian Nasional malah menghambat perkembangan anak didik. Ujian Nasional merupakan pemborosan untuk sesuatu yang tidak berarti apa-apa dalam peningkatan perkembangan anak didik.
Berbagai keberatan yang dilontarkan oleh stakeholders terhadap penyelenggaraan UN bukan tanpa alasan. Kepeduliannya terhadap kualitas proses dan hasil pendidikan menjadi perhatiannya yang serius. Berdasarkan kajian teoritik dan fakta empirik tampak jelas bahwa UN berdampak negarif terhadap kualitas proses dan hasil pendidikan. Apabila kondisi ini terus berlanjut dikhawatirkan kualitas pendidikan kita akan semakin merosot dan tujuan pendidikan nasional kita akan sulit untuk diwujudkan, dan pada akhirnya kondisi masyarakat dan bangsa ini tidak akan pernah berubah, terus berada dalam keterpurukan.
Berbagai dampak negatif yang nyata terjadi di sekolah sebagai akibat diterapkannya UN di sekolah, diantaranya:
☺ Terjadinya disorientasi pendidikan di sekolah
Mata pelajaran yang di-UN-kan tidak seluruh mata pelajaran. Pada tahun 2005-2007 pada tingkat SMP dan SMA, hanya mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Sedangkan pada tahun 2008 untuk tingkat SMA ada penambahan mata pelajaran dan berbeda antara jurusan IPA, IPS, dan Bahasa. Untuk SMA jurusan IPA, ditambah mata pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologi. Untuk jurusan IPS ditambah mata pelajaran Ekonomi, Geografi, dan Sosiologi, dan untuk jurusan Bahasa ditambah mata pelajaran Sastra Indonesia, Bahasa asing lain, dan Antropologi/Sejarah Budaya. Selain itu, pada tahun 2008 juga dilaksanakan UN untuk tingkat SD, dengan mata pelajaran yang diuji adalah mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
Pembatasan mata pelajaran yang diujikan dalam UN, berakibat pada fokus proses pembelajaran di sekolah hanya ditekankan pada penguasaan mata pelajaran tersebut, sedangkan mata pelajaran lain dianggap hanya sebagai pelengkap. Hal ini menyebabkan terjadinya diskriminasi dan pengabaian terhadap mata pelajaran lain. Para siswa dan bahkan orang tua lebih memusatkan perhatiannya terhadap mata pelajaran yang akan di UN-kan, terutama pada siswa kelas akhir.
Disorientasi juga terjadi pada arah dan tujuan pembelajaran yang harus dicapai. Dengan adanya UN, maka pembelajaran cenderung hanya mengembangkan ranah kognitif, pada penguasaan pengetahuan, dan mengesampingkan ranah lain yang sebenarnya tidak kalah pentingnya untuk menghasilkan individu-individu yang utuh dan berkarakter, yaitu ranah afektif dan psikomotorik.
☺ Proses pembelajaran yang tidak bermakna
Untuk mempersiapkan para siswanya menghadapi dan mengerjakan soal-soal UN, para guru biasanya menggunakan metode pembelajaran drill, dimana para siswa dilatih untuk mengerjakan sejumlah soal yang diduga akan keluar dalam ujian. Melalui metode ini guru mengharapkan para siswa terbiasa menghadapi soal ujian, dan menguasai teknik-teknik dan trik mengerjakan soal yang dihadapi. Pembelajaran dengan model ini jelas tidak bermakna, karena apa yang dipelajari bersifat mekanistik, bukan pada penguasaan konsep yang esensial. Pembelajaran seperti ini tidak dapat mengembangkan kemampuan berpikir dalam memecahkan masalah, yang menjadi indikator kecerdasan sebagaimana yang diharapkan dicapai melalui pembelajaran.
☺ Upaya-upaya yang tidak fair
Tuntutan kelulusan yang tinggi, baik terhadap persentase/jumlah siswa yang dinyatakan lulus, maupun besarnya nilai yang diperoleh para siswa, mendorong sekolah untuk melakukan berbagai upaya untuk mencapainya. Tuntutan seperti ini sekaligus berdampak pada terbentuknya citra dan prestise sebuah sekolah. Sekolah yang mampu meluluskan siswanya dengan persentase yang tinggi dengan nilai UN yang tinggi, dinilai sebagai sekolah yang berkualitas dan unggul.
Setiap sekolah menginginkannya dan berbagai upaya dilakukan untuk mencapai posisi tersebut. Namun sayang, tidak sedikit oknum guru dan kepala sekolah melakukan upaya-upaya yang tidak terpuji. Untuk mewujudkan itu, tidak jarang upaya-upaya yang tidak fair dilakukan oleh oknum guru dan kepala sekolah untuk mencapai target kelulusan yang setinggi-tingginya. Sekolah membentuk “Tim Sukses” untuk mendapatkan kelulusan 100% supaya memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan (SPM Kepmendiknas 053/U/2001) (Salamudin, 2005). Guru memberi ‘contekan’ kepada siswa adalah suatu upaya yang sering dilakukan untuk mendongkrak nilai para siswanya dan persentase kelulusan di sekolah.
Kasus di beberapa sekolah, guru, terutama untuk mata pelajaran yang dibuat secara nasional seperti matematika, bahasa Inggris, atau ekonomi, dengan berbagai modus memberi kunci jawaban kepada siswa. Selain itu, pada tingkat penyelenggara pendidikan daerah seperti dinas pendidikan, usaha untuk menggelembungkan (mark-up) hasil ujian pun terjadi. Caranya dengan membuat tim untuk membetulkan jawaban-jawaban siswa. Kondisi seperti ini jelas jauh dari nilai-nilai kejujuran dalam pendidikan yang seharusnya menjadi bagian yang harus dikembangkan secara serius di sekolah. Bila ini berlanjut, bisa dibayangkan manusia-manusia seperti apa yang dihasilkan oleh dunia pendidikan kita. Manusia yang berkembang dalam suasana yang serba tidak jujur.
☺ Hanya ranah kognitif yang terukur
UN yang menggunakan bentuk soal multiple choise hanya akan dapat mengukur hasil belajar pada ranah kognitif. Mengacu pada ranah kognitif dari Bloom, tingkatan berpikir yang mampu terukur melalui bentuk soal multiple choise hanya sampai pada tingkat berpikir aplikasi. Kondisi seperti ini mendorong para siswa belajar dengan menghafal. Belum lagi, ranah afektif dan psikomotorik yang merupakan bagian dari tujuan pembelajaran yang juga harus diukur ketercapaiannya, tidak dilakukan. Sulit diharapkan dapat diukur dengan menggunakan UN, yang sifatnya massal dan dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas. Sekali lagi kondisi ini akan berakibat pada pembelajaran di sekolah hanya pada pengembangan kecerdasan intelektual, sementara kecerdasan lainnya (multiple intelegence Gardner) akan tidak mendapatkan perhatian yang memadai.
☺ Keputusan yang tidak fair
Selama ini hasil UN dijadikan sebagai penentu kelulusan siswa. Proses belajar yang dilakukan siswa selama 3 tahun di SLTP dan SLTA, nasibnya ditentukan oleh hasil ujian yang dilakukan beberapa jam saja. Ketidaklulusan siswa dalam UN bisa jadi bukan karena faktor ketidakmampuannya menguasai materi pelajaran, tetapi karena faktor kelelahan mental (mental fatique), karena stress pada saat mengerjakan ujian atau karena kesalahan pengukuran yang biasa terjadi pada setiap tes (false negative).
Ketidakadilan juga bisa dilihat dari proses pembelajaran yang dialami siswa di satu sekolah dengan sekolah lainnya yang jauh berbeda. Para siswa yang mengikuti proses pembelajaran dengan situasi dan kondisi yang sangat jauh berbeda diuji dengan cara dan alat yang sama. Di satu sisi, siswa belajar di sekolah yang memiliki fasilitas yang lengkap dan dilayani oleh SDM yang jumlah dan kualitasnya sangat memadai. Jelas, hasil belajar siswa yang belajar di sekolah seperti ini, sangat mungkin mencapai hasil yang optimal.
Namun di sisi lain, di sekolah ‘nan jauh di sana’, sebagian besar siswanya menjalani proses pembelajaran yang serba seadanya. Bahkan gedungnya pun hampir roboh. Bagaimana mungkin para siswanya dapat belajar dengan baik untuk mendapatkan hasil belajar dengan nilai yang baik dengan kondisi seperti itu. Tanpa dilakukan pengujian secara nasional pun, yang memakan biaya puluhan milyar (untuk tahun 2008, UN SD saja memakan biaya sebesar Rp 96 milyar), sudah dapat dibaca kualitas macam apa yang bisa dihasilkan dari model sekolah seperti itu.
☺ Menutup akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat miskin
Di samping sebagai persyaratan untuk kelulusan, hasil UN juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. Sekolah-sekolah yang berkualitas dan ‘favorit’ akan menjadi tujuan para siswa, yang berakibat pada terjadinya persaingan yang ketat antarsiswa. Tidak ada pilihan lain bagi mereka, selain berusaha mendapatkan nilai UN yang setinggi-tingginya. Untuk mewujudkan impian itu, dengan mempertimbangkan karakteristik model UN yang akan dihadapi para siswa berusaha menambah waktu belajar tambahan dengan mencari guru privat atau mengikuti bimbingan belajar adalah pilihan yang selama ini dianggap tepat. Upaya ini tentu hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mampu, karena upaya tersebut menuntut biaya yang tidak sedikit. Siswa miskin hanya bisa berusaha keras atas kemampuannya sendiri. Kondisi akhir sudah bisa ditebak mereka yang miskin akan kalah bersaing untuk dapat masuk ke sekolah berkualitas.

D.       Solusi
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, baik Komisi X DPR RI, BSNP, Komite Sekolah, dan Perguruan Tinggi, menganggap UN masih perlu dilakukan, sampai ditemukan formula baru untuk mengevaluasi pembelajaran. Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja Komisi X DPR RI Ruli Choirul Azwar melemparkan tiga opsi pelaksanaan UN kepada forum.
Opsi yang pertama, UN jalan terus, dan  dianggap tidak ada masalah dalam penyelenggaraannya. Namun jika hal tersebut yang dilakukan, maka UN akan tetap menjadi kontroversi, sepanjang mutu pendidikan belum seragam, dan pelaksanaannya yang serentak itu belum menjamin adanya pengawasan yang baik dan  tidak menimbulkan kecurangan.
Opsi yang kedua, UN bisa berjalan seperti sekarang, dengan syarat penyempurnaan terhadap beberapa hal yang mampu mengatasi faktor ketidakadilan akibat standar mutu pendidikan yang beragam. "Bagaimana formulanya kita cari nanti, begitu juga faktor penyelenggaraan yang menimbulkan kecurangan, akan menyempurnakan kebijakan-kebijakan UN ini," kata Ruli. Kelemahannya, menurut Ruli, memang sulit mencari solusi atau formula yang bisa mengatasi  masalah UN sebagai penentu kelulusan. Atau, bagaimana mencari model pengawasan yang efektif, apa penyelenggaraan yang bisa diubah, atau apakah pengawasannya bisa dilakukan melibatkan unsur independen.
Opsi yang ketiga, UN dapat dilanjutkan, tetapi hanya untuk pemetaan standar mutu pendidikan. Bukan sebagai penentu kelulusan.  Namun jika UN hanya dilakukan sebagai cara untuk memetakan standar mutu pendidikan, menurut Rektor Universitas Negeri Medan Syawal Gultom, hanya akan menghabiskan uang negara saja. Karena menurutnya, tidak akan ada semangat juang siswa dan guru dalam menghadapi UN. Syawal mengatakan, saat ini semua pihak harus berjuang untuk melaksanakan UN yang kredibel, dan bukan lagi mempertanyakan UN berlawanan dengan UU atau tidak. "Tidak mungkin UN itu bertentangan dengan hakikat pendidikan, UU yang ada. Kalau ada, itu pelaksanaannya yang tidak sempurna ," kata Syawal.

  
BAB IV
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Ujian Nasional atau biasa disingkat UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan Depdiknas di Indonesia dengan berpedoman pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003. Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur sekolah yang diselenggarakan secara optimal.
Maksud Ujian Nasional adalah untuk mengetahui hasil belajar siswa dan untuk memperoleh keterangan mengenai mutu pendidikan pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, perlu diselenggarakan penilaian secara nasional pada akhir masa satuan pendidikan, untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah diperlukan adanya standar mutu pendidikan yang terukur secara nasional. Surat Tanda Lulus (STL) adalah daftar yang memuat nilai hasil Ujian Nasional yang diberikan pada para siswa yang telah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebaai tanda sertifikasi kelulusan.
Tujuan Ujian Nasional untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Fungsi Ujian Nasional yaitu sebagai :
a.          Pemetaan mutu program dan / atau satuan pendidikan.
b.         Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c.          Penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
d.         Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Dampak negatif dari sistem Ujian Nasional yang ada sekarang ini adalah bergesernya paradigma bagi para praktisi pendidikan, peserta didik, dan wali peserta didik.
Berbagai dampak negatif yang nyata terjadi di sekolah sebagai akibat diterapkannya UN di sekolah, diantaranya:
☺ Terjadinya disorientasi pendidikan di sekolah
☺ Proses pembelajaran yang tidak bermakna
☺ Upaya-upaya yang tidak fair
☺ Hanya ranah kognitif yang terukur
☺ Keputusan yang tidak fair
☺ Menutup akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat miskin
Solusi dari Ujian Nasional yaitu:
a.    UN jalan terus,dan  dianggap tidak ada masalah dalam penyelenggaraannya.
b.   UN bisa berjalan seperti sekarang, dengan syarat penyempurnaan terhadap beberapa hal yang mampu mengatasi faktor ketidakadilan akibat standar mutu pendidikan yang beragam.
c.    UN dapat dilanjutkan, tetapi hanya untuk pemetaan standar mutu pendidikan. Bukan sebagai penentu kelulusan.

B.        Saran
Dari beberapa sumber yang kami baca, Ujian Nasional memang sangat dibutuhkan karena dengan standar tersebut siswa bisa termotivasi untuk lebih giat belajar untuk mencapai hasil yang maksimal.
Namun, sebaiknya Ujian Nasional tidak perlu terus dinaikkan setiap tahunnya. Karena akan membuat peserta didik menjadi sangat terbebani dengan nilai standardisasi itu. Upaya yang harus lebih diperhatikan siswa dianjurkan sewaktu mengikuti kegiatan belajar tambahan harus serius dan bersungguh-sungguh.
Dalam membuat kebijakan tentang Ujian Nasional, seharusnya pemerintah menyesuaikan dengan sistem pendidikan nasional kita. Kurikulum yang digunakan saat ini adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dimana setiap sekolah diberi kewenangan untuk membuat silabus sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri, bukan silabus dari pusat. Namun, pada tahap akhir tetap dilaksanakan Ujian Nasional yang digunakan sebagai penentu kelulusan.

Pro kontra seputar UN tidak seharusnya terjadi kalau semua pihak saling memahami dan menempatkan UN secara proporsional. Pihak pemerintah melalui Depdiknas harus merancang sistem ujian atau penilaian yang sistematis, bertahap, dan berkelanjutan. Sistem penilaian harus dapat difungsikan untuk mendeteksi potensi dan kompetensi siswa sekaligus bisa memetakan kompetensi guru dalam keberhasilan pembelajaran di kelas. Hasil UN juga harus ditindaklanjuti dengan berbagai program yang dapat meningkatkan mutu pendidikan secara komprehensif. 

Comments

  1. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda!!
    Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 8 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    • Bandar66 (NEW)
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam ????
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE
    Come & Join Us!?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts